Senin, 09 Februari 2015

POLRI TIDAK BERWENANG MEMBLOKIR AKUN / WEBSITE



Bagi warga masyarakat yang menemukan situs, web atau akun yang mengandung unsur sara, radikalime, porno dan penipuan dihimbau untuk segera melaporkan secara online kepada Kementerian dan Informatika RI yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, web atau akun tersebut.

Polri tidak berhak dan berwenang untuk melakukan pemblokiran situs, web atau akun. Adapun alamat pelaporan akun tersebut di Sini (http://kontak.kominfo.go.id/index.php/pengaduan/link).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar