Sabtu, 14 Maret 2015

CARA MENGHITUNG DENDA TERLAMBAT BAYAR PAJAK



Pemerintah akan memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.

Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar