Jumat, 22 Mei 2015

POLSEK SEWON SIDANGKAN PENJUAL MIRAS DI PENGADILAN NEGERI BANTUL



Polsek Sewon menyidangkan tersangka penjual miras berinisial RS warga Jln Imogiri Barat Bangunharjo Sewon Bantul di pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 21 Mei 2015.

Dalam persidangan tersebut, 2 saksi dari petugas Polsek Sewon yang memberikan keterangan kepada hakim Boike BN Napitupulu, SH bahwa benar pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, Petugas polsek Sewon telah menyita barang bukti minuman keras jenis ciu sebanyak 7 botol ukuran 6000 ml dari terdakwa RS dalam sebuah operasi pekat yang di gelar oleh Polsek Sewon.

Sementara keterangan RS yang di berikan kepada hakim membenarkan bahwa minuman keras jenis ciu tersebut memang miliknya untuk diminum sendiri namun apabila ada yang membelinya saya jual dengan harga Rp.10.000 per botolnya, jelasnya.

Atas keterangan saksi dan barang bukti yang di ajukan di persidangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan terdakwa SR melanggar Perda Kab. Bantul No.02 Tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol dengan membayar denda sebesar Rp. 1 juta. Atas putusan tersebut terdakwa RS menerima. (Sihumas Sek Sewon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar