Jumat, 08 Mei 2015

SIDANG HELO KITTY DENGAN TERDAKWA ROSALINA



Jajaran anggota Polsek Bantul bersama anggota Polres Bantul melaksanakan pengamanan lanjutan sidang kasus Hello Kitty di Pengadilan Negeri Bantul jl. Prof. DR.Soepomo No.4 Bantul, Kamis tanggal, 05 Mei 2015 pukul 11.30 wib.

Sidang Perkara Pidana no. 05/Pid Sus Anak/2015/PN Btl dilaksanakan di ruang sidang anak Lantai 2 PN Bantul dengan terdakwa Rosalina Rinjani alias Ocak bin Dwi Kapdono.
Sidang dipimpin  hakim Intan Tri Kumalasari SH dengan hakim anggota Bayu Soho Raharjo SH, dan Boyke Napitupulu SH serta Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi SH , Embun Sumunaringtyas SH, Novi SH. Dalam sidang terdakwa didampingi Pranowo SH dari LPA Yogyakarta dan didampingi kuasa hukumnya,  Yuli Ernawati Aks dari Dinsos Bantul.

Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi antara lain Feni Suryani Hasanah, warga dusun. Jaban Rt 03/25 Sinduarjo Ngaglik Sleman, Anchisara Bela Perwitasari, warga Jalan Tongkol V No 09 Rt 008/002 Minomartani Ngaglik Sleman dan Eunike Gita Saraswati alias Nike warga Perum Griya Purwa Asri I 402  Purwomartani Kalasan Sleman.

Ketiga saksi yang diperiksa juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. Dalam sidang tersebut juga dilaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Rosalina Rinjani alias Ocak bin Dwi Kapdono.

Sidang berakhir jam 13.50 wib dan akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 dengan agenda tuntutan Jaksa. Selama giat berjalan aman terkendali. (Sihumas Sek Bantul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar