Jumat, 12 Juni 2015

SEBELUM NIKAH, LIMA ANGGOTA POLRES BANTUL JALANI SIDANG



Sebelum melangsungkan pernikahan, lima anggota Polres Bantul  beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula Polres Bantul, Jum’at, 12 Juni 2015 pukul 09.00 Wib.

Sidang BP4R ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bantul Kompol Nugroho Budi L, S.Pd, yang didampingi Sekretaris Sidang, AKP Sulistiyaningsih dan Rohaniawan Aipda Tobroni.

Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, 5 pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Petugas Si Propam, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Adapun anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Brigadir Lrader Antoko Rogo dengan Ana Prihatini, S.Far, 2. Brigadir Fajar Nugroho, SH dengan Melia Wyansiwi, M.Pd.B.I., 3. Brigadir Lis Mardana dengan Wardika Wati Santoso, 4. Brigadir Anton Rosadi Putra dengan Fitri Indriana Susanti, S.Si, 5. Anang Yudhanto dengan Ervin Eka Cahyani, S.Pd.

Selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 4 pasangan yang akan menikah menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. (Bag Humas Res Bantul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar