Rabu, 05 Agustus 2015

WARGA KARANGLO MENJUAL MIRAS LAGI



Berdasarkan laporan warga masyarakat bahwa SDY (60an tahun) pensiunan TNI, warga Karanglo, Argomulyo, Sedayu kembali menjual Miras jenis CIU.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Sedayu Kompol Moch. Nawawi, S.Pd  memerintahkan Panit I Binmas Aiptu Wiyono bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Bripka Ekwan Setiyawan yang didampingi Dukuh Karanglo melakukan pembinaan kepada SDY, Selasa 4 Agustus 2015 jam 10.00 Wib.

SDY dulu pernah tertangkap menjual miras jenis CIU dan telah dikenakan Tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp 1.000.000,-  dan berjanji tidak akan mengulangi menjual miras lagi. Namun ternyata SDY tidak menepati janjinya terbukti menjual miras lagi sehingga perlu diadakan pembinaan lagi.

Dalam pembinaan tersebut Petugas memberikan pemahaman bahwa perbuatan SDY tersebut melanggar hukum dan membuat keresahan warga sekitar. Bahwa miras adalah salah satu faktor pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas dan perusak massa depan generasi penerus Bangsa. Petugas mengharapkan SDY sebagai mantan TNI untuk taat hukum dan bisa menjadi contoh dan tauladan dalam berkehidupan di masyarakat.

Dengan pembinaan tersebut SDY menerima dengan baik dan kembali berjanji tidak akan menjual Miras lagi. (Sihumas Sek Sedayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar