Sabtu, 19 September 2015

7 PASANGAN MESUM DIAMANKAN DI POLSEK BANGUNTAPAN



Anggota gabungan Polsek dan Pol PP kecamatan Banguntapan  melaksanakan razia pekat di wilayah Banguntapan, Jumat, 18 September 2015 pukul 13 Wib.

Anggota gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH ini menyisir  tempat tempat yang dicurigai dijadikan sarang pekat seperti Panti Pijat, Salon, Kos kosan dan hotel yang ada di wilayah Banguntapan.

Adapun hasil giat razia tersebut petugas berhasil mengamankan 4 pasangan mesum dari Hotel Agung jalan Gedong Kuning yaitu AR (laki, 33 tahun)  warga Kadipaten Kidul, Kraton, Yogyakarta, NH (perempuan, 27 tahun) warga Tukangan, Tegal Panggung, Darurejan, Yogyakarta, AS (laki, 22 tahun) alamat Jl. Gedongkuning No. 19, Yogyakarta, EW (perempuan, 22 tahun) warga Sondriyan, Majasem, Kendal, PA (laki, 27 tahun) warga Sambisari, Pirwomartani, Kalasan, DR (perempuan, 27 tahun) warga Saragan, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang, Muji Raharjo (laki, 37 tahun) warga Tambakbayan, Catur tunggal, Depok, Sleman dan AS (perempuan, 50 tahun) warga Meteseh selatan, Magelang.

Sedangkan yang diamankan dari Hotel Krasan (Singosaren) sebanyak 3 pasangan mesum yaitu UT (laki, 33 tahun) warga Cempoko, Sumbermulyo, Bambang Lipuro, IT (perempuan, 33 tahun) warga Tegalyoso, Sitimulyo, Piyungan, SW (laki, 41tahun) warga Ngabean, Triharjo, Pandak, Bantul, ST (perempuan, 37 tahun) warga Kalilo, Telogo guwo, Kaligesing, purworejo, SAW (perempuan, 26 tahun) warga Dhuku, Jambidan dan PR (perempuan, 27 tahun) warga Demangan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Saat ini ketuju pasangan tersebut diamankan di Mapolsek Banguntapan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Banguntapan meminta masyarakat yang mengetahui tempat tempat untuk praktik Pekat melaporkan ke Polisi agar polisi bisa segera menindaknya, pinta Kapolsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar