Senin, 14 September 2015

SAT LANTAS SITA 10 UNIT KERETA KELINCI




Sat Lantas Polres Bantul melaksanakan operasi penindakan pelanggaran lalulintas di jalan raya wilayah Bantul dengan sasaran Kereta Kelinci, Minggu, 13 September 2015. Dalam giat Operasi ini petugas Dishub dan Sat Pol PP Bantul dilibatkan.

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Supriyantoro, SIK menjelaskan kegiatan operasi ini adalah salah satu dari rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Lalulintas ke 60 tahun 2015 di Polres Bantul.

Adapun rangkaian kegiatan lainya yang akan kita laksanakan selanjutnya adalah Donor Darah, Kerja Bhakti, Lomba mewarnai, Anjang sana dan ditutup dengan Syukuran, jelasnya.

Dalam operasi ini petugas berhasil menyita Kereta kelinci sebanyak 10 unit yaitu dari wilayah Srandakan 3 unit, dari wilayah Bambanglipuro 3 unit dan dari wilayah Bantul 4 unit. Kendaraan jenis ini disita kerena melanggar Undang-undang (UU)  No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kereta kelinci ini merupakan modifikasi mobil yang tidak sesuai peruntukannya sehingga membahayakan jiwa penumpang dan pengguna jalan lainya saat melaju di jalan raya. (Sat Lantas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar