Sabtu, 31 Oktober 2015

POLSEK BANTUL SITA PULUHAN BOTOL MIRAS



Anggota gabungan fungsi Polsek Bantul menyita puluhan botol Miras terdiri dari 11 botol ciu, 6 botol beer merk Prost, 1 botol Votka dan 1 botol Anggur merah di daerah Taruban Ngringinan Palbapang Bantul, Jumat 30 Oktober 2015.

Puluhan botol miras siap jual tersebut milik WY (50 tahun) yang disimpan dirumahnya. Karena perbuatanya, Tersangka dikenai Pasal 34 ayat (1), Peraturan Daerah Kab. Bantul No.2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran penjualan minuman beralkohol.

Penyitaan ini berawal adanya informasi dari warga bahwa tersangka menyimpan dan menjual miras sehingga membuat resah warga. Begitu ada informasi tersebut tanpa menunda nunda waktu, petugas langsung mengecek kebenaranya dan menyita barang haram tersebut.

Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan ke polisi adanya pekat di wilayahnya, agar polisi segera bisa menindaknya sehingga wilayah Bantul aman tertib. (Sihumas Polsek Bantul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar