Polisi mengamankan seorang pria berinisial AHA (25) warga Girimulyo, Kulon Progo lantaran diduga telah melakukan tindak penganiayaan. Kini, ia pun harus mendekam di rutan Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula saat tersangka menyuruh korban yakni AS (23), untuk datang ke sebuah kantor perusahaan Business Process Outsourcing (BPO) di Jalan Wates, Ngestiharjo, Kasihan, Senin (16/17/2024).
"Sekitar pukul 13:30 WIB korban datang ke kantor dan diminta masuk ke ruangan tersangka," ucapnya, Selasa (17/12/2024).
Di dalam ruangan, korban mengklarifikasi tentang pesan singkat dari aplikasi Whatsapp. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata tersangka sudah memegang pisau lipat dan diarahkan ke arahnya.
"Tersangka tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dan berusaha menikam korban. AS berusaha untuk menahan tikaman pisau tersebut, akan tetapi jari manis kanannya terkena sabetan dan terluka," ujarnya
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Tersangka berhasil diamankan keesokan harinya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar