Bandung
– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama
dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan
narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain
Operation. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat,
petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan
bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan
lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam konferensi pers
yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep
Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari
komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin
masif. Beliau menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar
dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari
dampak buruk narkotika.
"Kami ingin menegaskan, pemberantasan
narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk
pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan
pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas
Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar
Wakabareskrim dalam keterangannya.
Dalam operasi kali ini,
petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan
Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan
internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di
beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil
penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di
lokasi yang berbeda. adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR
yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan
baku tertangkap di kelurahan manggawer kec.cibinong, dan IV yang
bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan kec.bojongsoang
yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu,
polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi
pengendali utama jaringan narkoba ini.
"Selain menangkap
tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259
liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water,
serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba.
Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah,"
ungkap Wakabareskrim.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap
sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat
pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga
menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil
peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan
ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara
seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10
miliar.
Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan
langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,
dari bahaya narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan
kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan
tegas dan tuntas," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam
memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang
mencurigakan kepada pihak berwajib. "Dukungan masyarakat sangat penting
bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja
dengan maksimal," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar