Jakarta,
14 Januari 2025 – Polri melalui Divisi Propam terus menunjukkan
komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal. Dalam
sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, dua anggota
Polri, HJS dan LH, dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dalam
kasus DWP 2024 yang sempat menjadi perhatian publik.
Kabag Penum
Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa kedua
terduga pelanggar terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk
permintaan imbalan dalam proses pembebasan pelaku penyalahgunaan narkoba
serta pelanggaran prosedur rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu
(TAT).
Sidang Terduga HJS dan Putusan Komisi
Sidang HJS
berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB di Gedung Promoter, Polda Metro
Jaya, dipimpin oleh AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H. Komisi mendengar
kesaksian dari lima saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran. HJS
dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban
meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta
mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan.
Sanksi
administratif yang diberikan adalah penempatan di tempat khusus selama
30 hari (dikurangi masa 20 hari sebelumnya) dan mutasi demosi selama
delapan tahun tanpa penugasan di fungsi penegakan hukum.
Sidang Terduga LH: Sanksi Serupa, Masa Demosi Berbeda
Pada
sidang pagi hari yang berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB, terduga LH
juga dijatuhi sanksi etika yang mencakup pernyataan perbuatan tercela,
kewajiban meminta maaf, dan pembinaan rohani selama satu bulan. Sanksi
administratif meliputi penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan
mutasi demosi selama lima tahun.
Konsistensi Penegakan Kode Etik
Kombes
Erdi menegaskan bahwa semua proses sidang berjalan transparan,
melibatkan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas. “Penegakan kode
etik ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik
dan menjamin profesionalisme anggota,” ujarnya.
Kedua terduga
pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang KKEP. Polri akan terus
memberikan pembaruan terkait kasus ini melalui portal resmi
humas.polri.go.id.
Dengan putusan ini, Polri menegaskan
komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran kode etik demi menjaga
integritas dan kepercayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar