Kata “Pelopor” dalam kamus bahasa Indonesia adalah yang
berjalan terdahulu, perintis jalan, pembuka jalan, pionir, pasukan perintis
(yang terdepan) gerak pembaharuan.
Ayo ! “Jadilah
Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai
Kebutuhan.”
Pertama-tama yang mesti ditanamkan adalah niat, kemauan
dan semangat. Jika kita semua telah mempunyai semangat (spirit) untuk menjadi
pelopor di bidang keselamatan berlalu lintas maka akan terbangun kesadaran,
disiplin dan tanggung jawab baik perorangan hingga kelompok masyarakat untuk
selalu mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati
pemakai / pengguna jalan lainnya sehingga perilaku dalam berlalu lintas dapat
dijadikan tauladan, menginspirasi, mendorong untuk selalu mengutamakan
keselamatan sehingga menjadi suatu kebutuhan, dengan begitu tujuan menekan
angka kecelakaan akan terwujud.
Semoga slogan “Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan” menjadi barisan kata penuh makna
dan kekuatan, sehingga memunculkan pelopor pelopor baru keselamatan berlalulintas
dan Bangga menyebut dirinya: “SAYA PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS”.
Posting Komentar