Senin, 08 April 2013 pukul 13.00 Wib, Sat Sabhara Polres
Bantul melaksanakan kegiatan operasi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di
Wilayah Kretek. KBO Sabhara Ipda Edi Susanto memimpin jalannya giat tersebut
dan mendapati 7 Pasangan mesum tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Sasaran operasi tipiring yakni Hotel dan Losmen di sekitar pantai Parangkusumo yang sering digunakan pasangan tersebut, dari 7 Pasangan tersebut selanjutnya mereka di bawa ke Polres Bantul mengunakan Truk Dalmas guna dilakukan penyidikan. Mereka dikenakan Perda Kabupaten Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.
Sasaran operasi tipiring yakni Hotel dan Losmen di sekitar pantai Parangkusumo yang sering digunakan pasangan tersebut, dari 7 Pasangan tersebut selanjutnya mereka di bawa ke Polres Bantul mengunakan Truk Dalmas guna dilakukan penyidikan. Mereka dikenakan Perda Kabupaten Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.
Di hari yang sama, Kasat Sabhara AKP Riyono, SH melaksanakan
kembali giat Tipiring sekitar pukul 21.00 Wib dengan sasaran Hotel dan Losmen
di wilayah Sewon dan sekitar ring road. Seampainya disasaran langsung melakukan
pengeledahan ruang demi ruang. Dari dari penggeledahan hotel dan losmen tersebut, petugas berhasil mengamankan 1
pasangan mesum.
Selanjutnya Kasat Sabhara beserta anggotanya bergerak di sekitar Pasar Seni Gabusan,
Stadion Sultan Agung dan sekitar Lapangan Paseban dan berhasil menngamankan 3 anak-anak dibawah umur yang
sedang minum-minuman beralkohol, Selanjutnya mereka langsung di bawa ke Polres
Bantul.
Pada pagi harinya, Selasa, 09 April 2013 pukul 10.00 Wib,
sebanyak 8 Pasangan mesum tersebut disidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri
Bantul. Dan oleh Hakim Ayun Kristiyanto, SH yang memimpin sidang tersebut, mereka
dikenai pelangaran Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang
larangan pelacuran di tempat umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 299,000,-
atau kurungan selama 7 hari serta biaya perkara Rp.1.000,-.
Sementara untuk tersangka di bawah umur tidak disidangkan
di PN Bantul namun hanya dilakukan
pembinaan oleh Sat Sabhara Polres Bantul dengan cara mendatangkan kedua orang
tua masing masing.
Posting Komentar