Pada hari Rabu
tanggal 17 April 2013 jam 09.30 s/d 10.30 Wib di Dusun Demangan, Argodadi,
Sedayu telah dilaksanakan Rekonstruksi kasus bersetubuhan terhadap anak sesuai
dengan pasal 81 (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus persetubuhan
perlindungan anak tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2012 dirumah korban DK, 16 tahun dan dilakukan oleh tersangka RS, 36 tahun dengan alamat Dusun Demangan, Argodadi,
Sedayu.
Rekonstruksi tersebut
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alal, SIK. Dan Selaku penyidiknya Aiptu Sri Susanti.
Rekonstruksi tersebut
dilaksanakan pengamanan dari anggota Polsek Sedayu yang dipimpin Kapolsek
Sedayu Kompol Darwis. Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjalan dengan aman
dan lancar.
Posting Komentar