Kamis tanggal 9 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib, Anggota
SPKT Polsek Bantul menerima pengaduan dari Sdr. Immawan Insani tentang tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan di Warung/Toko Pakaian “ Waroeng Salinku “
yang beralamat Jl. Bantul Samas tepatnya
Dsn.Klodran Ngringinan Ds.Palbapang Kec.Bantul.
Adapun kejadian bermula saat pelaku yang berinisial
SN, 22 Th, salah satu pelajar di SMK Bantul,
Alamat pelaku di dsn. Dodotan Ds. Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul,
masuk ke dalam toko kemudian pelaku mencoba dua buah celana di tempat Pas (
tempat mencoba pakaian ) selanjutnya
salah satu celana dimasukan ke dalam tas yang sudah dibawa oleh pelaku, namun
pelaku tidak menyadari kalau sudah diperhatikan oleh pemilik toko, dan kemudian
oleh pemilik toko tersangka tersebut ditangkap dan diserahkan ke Polsek Bantul
guna pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bantul Kompol Sudarsono menjelaskan, tersangka pencurian di toko pakaian Waroeng Salinku beserta barang bukti berupa sebuah celana panjang Jeans Stret Merk Leqqes
beserta hangernya saat ini diamankan di Mapolsek Bantul dan menjalani pemeriksaan, Jelas Kapolsek Bantul.
Posting Komentar