Tadi pagi, Rabu tanggal 15 Mei 2013 pukul 06.00 wib, Anggota Buser
Sat Reskrim Polres Bantul yang dipimpin oleh Iptu Feby Dwinata, SH berhasil
menangkap pelaku curanmor di wilayah Gunung cilik Rt 06, Munthuk, Dlingo,
Bantul. Penangkapan ini menindak lanjuti laporan dari Korban atas nama Margito,
43 Th, alamat di dsn. Gunung Cilik Rt 06, Munthuk, Dlingo dengan Laporan Polisi
No.Pol : LP/137/V/2013/DIY /Res Btl.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 wib
sekitar pukul 02.00 wib saat saksi atas nama Edi Prasetyo melihat dan mendengar
sepeda motor Revo warna merah th 2007 dengan No. pol AB-6632-BD milik korban
yang di parkir di depan rumah dibawa kabur oleh pelaku berinisial Cm (24 th)
alamat : Banyakan II Rt 01, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dibantu oleh temannya berinisial
Ts, 18 th dengan alamat yang sama.
Atas kejadian tersebut, kemudian saksi memberitahukan
kepada korban jika motornya di bawa pelaku kearah selatan. Selanjutnya korban
berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bersama anggota buser Polres Bantul,
menangkap pelaku saat melintas di daerah imogiri. Pelaku CM dan TS saat di
tangkap tanpa melakukan perlawanan dan sekarang pelaku diamankan ke Polres
Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alal Prasetyo menjelaskan
bahwa pelaku sekarang diamankan di Polres Bantul terkait pencurian sepeda motor
di wilayah Dlingo, Anggota buser Sat Reskrim mengamankan empat orang terkait
kejadian tersebut, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan anggota reskrim
terkait siapa saja pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut, jelasnya.
Kast Reskrim menghimbau kepada masyarakat, diharap dengan kejadian curanmor ini,
masyarakat hendaknya lebih berhati hati lagi dalam memakir kendaraanya. Kalau
perlu sepeda motor dilengkapi kunci rahasia dan memarkir kendaraan ditempat
yang aman, imbaunya.
Posting Komentar