Pada hari
Kamis tanggal 17 Oktober 2013 jam 09.00 Wib, Tim Pelayanan Sim Keliling dari
Dit Lantas Polda DIY dipimpin oleh Iptu Cerinova melakukan pelayanan
perpanjangan SIM di halaman gedung UPTPPD Pajangan. Menurut jadwal seharusnya
pelayanan ini dilaksanakan di halaman Polsek Pajangan akan tetapi karena di
halaman Polsek Pajangan ada kegiatan maka tempat pelayanan dialihkan di UPTPPD
Pajangan yang terletak 10 m dari Polsek Pajangan.
Dalam
pelayanan SIM keliling tersebut diberikan penjelasan-penjelasan terlebih dahulu
mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling, bahwa
SIM yang bisa diperpanjang di SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.
Syarat untuk
memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto Kopi KTP
pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan oleh Tim Mobil SIM
Keliling Polda DIY yaitu dari Disdokes Polda DIY.
Masyarakat
yang memperpanjang SIM baik SIM A maupun SIM C pada kesempatan tersebut
berjumlah 74 orang, perpanjangan SIM A :7 orang dan SIM C : 67 orang. Acara
berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Humas Pajangan)
Posting Komentar