PELAKSANAAN PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK PAJANGAN

Jumat, 18 Oktober 20130 komentar



Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 jam 09.00 Wib, Tim Pelayanan Sim Keliling dari Dit Lantas Polda DIY dipimpin oleh Iptu Cerinova melakukan pelayanan perpanjangan SIM di halaman gedung UPTPPD Pajangan. Menurut jadwal seharusnya pelayanan ini dilaksanakan di halaman Polsek Pajangan akan tetapi karena di halaman Polsek Pajangan ada kegiatan maka tempat pelayanan dialihkan di UPTPPD Pajangan yang terletak 10 m dari Polsek Pajangan.

Dalam pelayanan SIM keliling tersebut diberikan penjelasan-penjelasan terlebih dahulu mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling, bahwa SIM yang bisa diperpanjang di SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.

Syarat untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto Kopi KTP pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan oleh Tim Mobil SIM Keliling Polda DIY yaitu dari Disdokes Polda DIY.

Masyarakat yang memperpanjang SIM baik SIM A maupun SIM C pada kesempatan tersebut berjumlah 74 orang, perpanjangan SIM A :7 orang dan SIM C : 67 orang. Acara berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Humas Pajangan)



Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger