Petugas
gabungan dari personil Polres Bantul, Kodim Bantul dan Satpol PP Kab Bantul
yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Muh. Akbar Tamrin, SIK,
melakukan razia Pekat (Penyakit Masyarakat) di Obyek wisata Pantai Parangkusumo
dan sekitarnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 pukul 21.00 wib.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menekan angka kriminal dan menciptakan
situasi yang kondusif dalam menghadapi hari Natal 2013.
Dalam
operasi tersebut petugas gabungan menyisir pantai dan memeriksa penginapan /
losmen yang diindikasi dijadikan tempat maksiat. Penyisiran dilakukan hingga
pukul 02.00 Wib namun petugas hanya menemukan 2 tersangka tipiring.
Mereka
yang terkena razia di operasi tersebut langsung didata dan disinyalir sebagai
WTS dan langsung di bawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Tersangka
tipiring pada pagi harinya, Selasa 17 Desember 2013 disidangkan di Pengadilan
Negeri Bantul. Karena perbuatannya melanggar Perda Kabupaten Bantul no.5 tahun
2007, Hakim ketua menjerat dengan Perda Kab. Bantul no. 5 tahun 2007 tentang
larangan pelacuran di tempat umum dengan denda @Rp.200.000,- atau hukuman
kurungan 10 hari.
Menurut
Kabag Ops, operasi ini diadakan dalam rangka menghadapi Natal 2013 untuk
menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bantul. Sehingga umat Nasrani
dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, juga mengurangi keresahan masyarakat
pada umumnya, jelasnya.
Polres
Bantul dan jajaranya juga akan kembali menggelar razia seperti ini di beberapa
lokasi yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi atau Pekat di wilayah Bantul,
tutupnya.
Posting Komentar