Selasa,
17 Desember 2013 jam 10.30 Wib di Dusun Bentangan Sumberan, Argodadi, Sedayu
dilaksanakan reka ulang (Rekunstruksi) guna kelengkapan berkas perkara kasus
pencurian yang dilakukan oleh tersangka PUN dan REV.
Kronologi,
pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 pada jam 10.00 Wib tersangka PUN dan
REV berboncengan menggunakan sepeda motor Honda supra X125 menuju kerumah
korban Bapak Mujiman Dusun Bentangan Sumberan, Argodadi, Sedayu. Setibanya dirumah
korban tersangka PUN masuk rumah korban sedangkan REV menunggu diluar serta memantau
keadaan lingkungan sekitar. PUN masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu
dan masuk menuju kamar mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- yang ditaruh dalam
kaleng roti yang berada dibawah tempat tidur. selanjutnya tersangka PUN keluar
sambil membawa uang hasil curian kemudian kabur. Hasil uang curian selanjutnya
dibagi masing – masing mendapat Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Reka
ulang (rekonstruksi) pencurian tersebut dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek
Sedayu Iptu Djais serta petugas pengamanan rekontruksi
dari anggota Provost beserta anggota lainya dan berjalan dengan
aman tertib. (Kasihumas Sedayu)
Posting Komentar