Anggota
Gabungan Reskrim dan Intelkan bersama anggota Interpol Indonesia menangkap DPO
Interpol Praha republik Ceko di rumah kontrakannya di Perumahan Purimas
Tamansari 2 Blok A No. 12 Dusun Glagah
Lor Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Bantul, 16 Januari 2014 pukul 12.30 wib.
Adapun tersangka bernama Ludek Bradac (48 tahun), Warga Negara Republik Ceko. Tersangka merupakan DPO Interpol Republik Ceko terkait kasus
penggelapan di negaranya dengan kerugian sebesar 727.000
Dolar atau sekitar Rp 8 Milyar.
Sebelumnya
Kaurmin Bagjantinter Set Ncb Interpol Indonesia Kompol Yogen Heroes Baruno,S.H,
S.I.K beserta berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk menangkap tersangka. Selanjutnya
diadakan penyelidikan keberadaan tersangka dan akhirnya diadakan penangkapan
dengan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Bantul demi
keamanan yang rencana akan dikirim ke jakarta dan langsung deportasi ke negara
asal, karena di Indonesia tersangka tidak melakukan tindak kejahatan.
Kompol
Yogen Heroes Baruno,S.H, S.I.K mengatakan sebelumya interpol melakukan
penyelidikan keberadaan tersangka dalam setahun tahun terakhir. Setelah
mengejar di Bali, petugas mengendus keberadaan tersangka di Kompleks Perumahan
Purimas.
Beliau menambahkan
di negaranya tersangka terlibat kasus penipuan dengan modus bisnis lewat
jaringan internet. Sementara dari Negara Ceko menerbitkan 'red notice'
tertanggal 24 Juli 2013 yang menetapkan Ludek menjadi buruan Interpol Praha.
Tersangka
masuk ke Indonesia pada tahun 2011 lewat Timor Leste menuju Bali. Namun selama
di Bali tersangka sulit ditemukan. “Kami
lacak jalur masuknya, ternyata lewat Timor Leste, menuju Bali dan akhirnya singgah
di Yogyakarta,” jelas Kompol Yogen.
Sementara
Indriyani Kusamastuti, selaku istri mengatakan pernikahannya sudah resmi.
Menurutnya perkenalannya dengan suaminya
bermula saat menjadi penerjemah. Dari hasil pernikahannya mereka dikaruniai
satu orang putri.
Posting Komentar