Berkaitan
dengan telah diberlakukannya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Desa Sidomulyo Kec Bambanglipuro
mengadaklan sosialisasi UU tersebut, Perdais (Danais) dan tanah SG ( sultan
Ground ) bertempat di Gedung Olah Raga Desa Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.
Sosialisasi
yahg diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2014 dibuka oleh Kepala
Desa Sidomulyo Edy Murjito S.Pd pada jam 09.00 Wib, dihadiri kurang lebih 120
orang yang terdiri dari Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewanta, SH, MH, Muspika,
Para Kaur Pemdes Sidomulyo dan tokoh masyarakat desa Sidomulyo.
Bertindak
sebagai narasumber adalah KPH Wironegoro dari Forum Keistimewaan Untuk
Kesejahteraan (FKK) yang beralamat di Ndalem Wironegaraan Jl. Suryamentaraman
Kulon No. 29-30 Panembahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sosialisasi
ini dilaksanakan agar masyarakat lebih memahami keistimewaan Yogyakarta baik
secara historis maupun yang sebagaimana
tertuang dalam undang-undang tersebut. Disamping itu untuk menjaring aspirasi
masyarakat bagaimana tata cara pengelolaan dan penggunaan dana keistimewaan
yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat
Yogyakarta.
Dalam
kesempatan tersebut KPH Wironegoro membeberkan sejarah perjuangan keraton
Yogyakarta yang telah berperan aktif
dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dari segala
bentuk ancaman agresi Belanda hingga negara Indonesia berhasil tetap eksis dan
diakui keberadaannya oleh PBB dan negara-negara di dunia.
Beliau
juga memberikan penjelasan kenapa Yogyakarta menyandang daerah Istimewa dan
mempunyai tanah Sultan Ground, hingga pemerintah pusat berkenan memberikan dana
keistimewaan kepada Propinsi Yogyakarta yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 1,4
triliyun.
Usai
memberikan penjelasan acara dilanjutkan dengan dialog dengan peserta
sosialisasi dan ditanggapi dengan senang hati oleh narasumber. (Kasihumas
Bambanglipuro)
Posting Komentar