Dua
tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) warung internet Jarinet yang
berada di Jalan Samas km 17 Tangkilan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul
berhasil dibekuk, Jumat (17/01/2014). Para tersangka yang melakukan aksi pencurian
pada hari Kamis (02/01/2014) itu ditangkap di rumah masing-masing, dari tangan
mereka petugas menyita barang bukti sembilan CPU.
Kedua
pelaku masing-masing Fd (35) warga dan Ht (27) keduanya warga Patalan, Jetis,
Bantul. Kasus ini berhasil terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan
terhadap para saksi, termasuk pemilik warnet bernama Triyono (33) warga Pandak
Bantul yang baru saja membeli tempat usaha itu.
Di
hadapan petugas, Triyono mengaku, selain dirinya masih ada seorang lagi yang
mengetahui pasword warnet tersebut tak
lain yakni si pemilik lama. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah
kepada tersangka Fd pemilik lama warnet.
Kecurigaan
terhadap Fd makin kuat setelah petugas mengecek dipusat bursa online ada
sembilan CPU dijual. Tidak mau buruannya lepas, Jumat dinihari petugas langsung
meringkus tersangka Fd di rumahnya dan Ht.
Kapolsek
Bambanglipuro Bantul, AKP Yayan Dewayanto SH MH, setelah berhasil dibekuk para
pelaku langsung diminta menunjukkan lokasi menjual barang curian itu. “Ada yang
dijual di Umbulharjo Yogyakarta dan di tempat lain juga,” ujar Yayan.
Dalam
kasus tersebut Dt menjadi eksekutor pencurian sementara Fd mengwasi situasi
luar warnet. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan memanjat
tembok dan merusak atap plafon.
Posting Komentar