Sat Sabhara
Polres Bantul menyidangkan tipiring miras dengan tersangka berinisial KAT (41) warga
dusun Tegalrejo Bangunjiwo Kasihan di Pengadilan Negeri Bantul pada Jumat, 21
Februari 2014 pukul 10.00 Wib.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ayunadi, SH, Terdakwa KAT dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda Rp 399.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.1.000.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ayunadi, SH, Terdakwa KAT dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda Rp 399.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.1.000.
Terdakwa KAT
diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul dalam Razia operasi miras yang
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 Wib.
Awal mula penangkapan yakni saat petugas mendapat informasi dari warga bahwa
dirumah KAT digunakan untuk menyimpan sekaligus untuk menjual minuman
beralkohol.
Selanjutnya petugas
melaksanakan penggeledahan dirumah KAT dan mendapati barang bukti miras jenis
ciu sebanyak 168 kantong plastik. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan
barang bukti tersebut ke Polres Bantul.
Kasat Sabhara AKP Riyono, SH menjelaskan pada
petugas Humas dan rekan media bahwa Operasi pekat ini diadakan untuk
mengantisipasi ganguan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah
hukum Polres Bantul serta menjelang Pemilihan Umum tahun 2014, jelasnya.
Posting Komentar