Dalam
rangka penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, Bhabinkamtibmas Ngestiharjo Bripka Budi Sunaryo.
SH memberikan penyuluhan Narkoba di rumah Bapak Sumaryanto Dusun Sonokais Lor
Rt 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Selasa, 18 Januari 2014 pukul 20.00 Wib.
Materi
yang disampaikan tentang narkotika dan obat (narkoba) bahan berbahaya sesuai
dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Selain "narkoba", istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Semua
istilah ini baik "narkoba" ataupun "Napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini
persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalah
pemerintah semata. Akan tetapi masalah tersebut merupakan masalah bersama yang
harus ditanggulangi bersama-sama pula.
Jika ditinjau dari berbagai aspek, dampak dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangatlah luas. Baik itu aspek
kesejahteraan, ekonomi social dan politik serta keamanan.
Pada
kesempatan tersebut Kanit Binmas menjelaskan tentang dampak negatif
penyalahgunaan narkoba dan menghimbau kepada Bapak-bapak untuk selalu menjaga buah hatinya, serta
keluarga dan lingkungannya agar jangan sampai terjerumus penyalahgunaan
narkoba.
Kegiatan
ini dihadiri oleh 30an warga Rt 02 dan berakhir
dengan tertib (Sihumas Polsek Kasihan)
Posting Komentar