Kecelakaan
lalu lintas menduduki peringkat atas penyebab kematian di banyak negara.
Tragedi itu terjadi akibat banyak faktor. Mulai dari kecerobohan si pengemudi,
hingga buruknya infrastruktur jalan. Di Indonesia, kasus kecelakaan di jalan
tidak menunjukkan grafik turun yang signifikan.
Imam di
Kementerian Wakaf Mesir Syekh Abdul Wahab Imarah dalam artikelnya berjudul
Ishamat Islamiyah fi Hallil Musykilat al-Mururiyyah mengatakan, problematika
lalu lintas tak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip agama Islam.
Risalah
samawi tersebut juga menaruh perhatian terhadap pentingnya sikap tertib berlalu
lintas. Ini karena pada dasarnya, berlalu lintas ialah soal sikap
ketidakdisiplinan mengikuti rambu dan peraturan lalu lintas. Islam meluruskan
sikap itu agar taat terhadap etika di jalan raya. “Ketika berkendara, juga ada
hak yang harus dipenuhi,” tulisnya.
Ia
menjelaskan, ada lima perkara utama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh
umat Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini kemudian disebut
dengan lima pokok hak asasi tiap manusia (al kuliyyat al khamsah). Maka, petaka
yang terjadi di jalanan berakibat fatal pada hilangnya salah satu poin atau
bahkan kelima pokok tersebut.
Kecelakaan
itu bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini bisa dilihat dari ayat ke-32 Surah
al-Maidah. Dari segi hilangnya keturunan, tragedi di jalan raya menyebabkan
hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya. Istri menjanda,
anak-anak menjadi yatim. Urusan pendidikan terbengkalai. Atas dasar inilah,
agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah
membunuh.
Apalagi,
mereka yang sengaja melakukannya. Termasuk, soal keteledoran berkendara. “Dan,
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan, barangsiapa dibunuh secara zalim maka
sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi,
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya, ia
adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Sebuah
hadis dari Abdullah bin Umar menyebutkan, suatu saat Rasulullah pernah naik
mimbar dan menyerukan agar sesama Muslim tidak menyakiti Muslim yang lain.
Karena, harta dan darah saudara Muslim itu tidaklah halal dan harus dijaga.
Inilah,
kata syekh, dampak yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan dan sikap sembrono.
Pengendara yang lalai dan tidak mempedulikan etika berkendara akan membahayakan
dirinya sendiri dan orang lain. Ia mengusulkan sejumlah saran dan nasihat bagi
tegaknya kedisiplinan berlalu lintas.
Di
antaranya, tertib aturan lalu lintas. Ini bisa dimulai dengan menaati
rambu-rambu dan saling menghormati sesama pengendara. Pihak berwenang harus
melengkapi infrastruktur yang membantu tegaknya aturan tersebut. Selain
menambah personel, bisa pula memaksimalkan teknologi berupa radar kecepatan
maksimum atau kamera pengintai.
Ia
meminta, agar pihak kepolisian memperketat pengeluaran surat izin mengendarai
mobil atau motor. Langkah ini dinilai akan membantu memperkecil angka
kecelakaan yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara.
Buruknya
infrastruktur jalan raya, penting pula menjadi perhatian pemerintah. Guna
mengantisipasi itu terjadi, ia meminta pemerintah segera memperbaiki ruas jalan
yang rusak dan tak laik pakai. Prinsip menghilangkan ketidaknyamanan di jalan
ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Said al-Khudri daan
Turmidzi dari Abu Dzar al-Ghifari.
Posting Komentar