Kasi Hukum
Polsek Sewon Aiptu KG. Swasana memberikan penyuluhan narkoba di SMP N 2 Sewon,
Selasa, 15 Juli 2014 sekira pukul 10.00 wib.
Penyuluhan
narkoba ini diberikan kepada siswa-siswa baru yang dinyatakan lulus masuk ke
SMP N 2 Sewon. Pada tahun ini SMP N 2 Sewon menerima siswa didik baru sejumlah
226 siswa. Siswa didik baru sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar
terlebih dahulu dilaksanakan masa orientasi siswa atau yang lebih dikenal
dengan MOS selama 3 hari.
Kasi Hukum
dengan didampingi oleh Kepala Sekolah Drs. Asnawi dalam penyampaian materi
narkoba lebih menitik beratkan pada metode pencegahan. Menurut WHO narkoba
adalah semua zat padat, cair, gas, yang dimasukkan ke dalam tubuh yang dapat
merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk
makanan, air, dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh
normal.
Penyalah
gunaan narkoba dikalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat, maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa
ini dikemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan sebagai
penerus semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif pengancur saraf
sehingga generasi muda tersebut tiak bisa berpikir jernih. Akibatnya generasi
muda harapan bangsa yang tangguh dan cerdas tinggal kenangan.
Beberapa
akibat dari penyalah gunaan narkoba ini diantaranya, depresi berat, apatis,
tekanan darah meningkat, selalu curiga, penyumbatan pembuluh darah, saraf mata
dan saraf otak rusak dan lain sebagainya. Maka dari itu generasi muda Indonesia
yang merupakan pewaris bangsa dan harapan bagi masa depan bangsa harus bebas
dari narkoba, jauhi hal-hal yang tidak baik dalam pergaulan serta tingkatkan
iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar