Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna
kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Gunakanlah helm SNI, selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm
jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan
Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang
sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan
helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3)
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki
rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang
diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti
diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama
ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu
Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak
mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak
lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda
paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau
denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal
106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi
pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan,
juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda
menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp
100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar
ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta
memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi
paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru
yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam
Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus
menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga
untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang
dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat
berkendara!
Posting Komentar