RESKRIM POLSEK BANGUNTAPAN TANGKAP SATPAM

Rabu, 23 Juli 20140 komentar



Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 di Jl. Pedak Baru Rt. 16 Karangbendo Banguntapan dengan menangkap tersangka berinisial PR (26 tahun) Satpam, Alamat Tapanrejo Tajem Rt. 10/33 Maguwoharjo Depok Sleman. Adapun korban berinisial FD (15 tahun) pelajar, alamat Jl. Bener No. 34B Tegalrejo Yokyakarta.

Tersangka ditangkap petugas reskrim Polsek Banguntapan di tempat kerjanya yaitu di Kampus Atmajaya Gejayan Yokyakarta pada hari Rabu, 16 Juli 2014 jam 22.00 Wib. Keberhasilan penangkapan ini karena keuletan petugas dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait kasus tersebut di seputar TKP. Kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Banguntapan oleh Kanit Reskrim Iptu Feby Dwinata bersama anggotanya Aipda Daru Marzuki dan Bripka Yoyok Hendratmoko, SH untuk dimintai keterangan perihal tindak pidana yang telah dilakukannya.

Kanit Reskrim menjelaskan pada hari Minggu dinihari sekira jam : 01.30 wib tanggal 13 Juli 2014 Korban mengirim BBM kepada Maria Estiarini pacar tersangka yang isinya bahwa korban mengajak tidur pacar tersangka dengan diberikan imbalan Rp 200.000,- .

Merasa dilecehkan lantas Ria Vallen mengirimkan isi BBM tersebut ke tersangka. Selanjutnya tersangka dan pacarnya menjebak Korban di tempat yang telah ditentukan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 jam 04.15 Wib korban tiba dilokasi yang sudah ditentukan yakni Jl. Pedak baru Rt. 16 Karangbendo Banguntapan dan tidak lama kemudian Tersangka datang bersama 2 temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario AB-6103-NQ dan langsung menemui korban sudah menunggu beberapa saat.

Tersangka kemudian mengeluarkan bayonet dan ditempelakan pada rusuk kiri korban dan mengaku sebagai suami dari Ria Vallen. Selanjutnya tersangka meminta dengan paksa beberapa barang barang milik korban yaitu dua buah HP Black berry Aries, HP I Phone TRI G 16 GB seri A 1303 dan Dompet berisi Kartu Pelajar, SIM C serta uang sebesar Rp. 200.000,-. Sebelum pergi teman pelaku juga menyundutkan rokok dilubang hidung korban dan memukul mulut korban, kemudian meninggalkan korban dilokasi kejadian, jelas Kanit Reskrim polsek Banguntapan.

Sebagai catatan pelaku pernah dihukum karena tindak pidana pencurian play station di wilayah Depok Sleman pertengahan 2013 silam. Dan Saat ini jajaran Reskrim polsek Banguntapan masih mencari 2 teman pelaku yang melarikan diri. (Sihumas Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger