Polsek
Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada
hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 di Jl. Pedak Baru Rt. 16 Karangbendo
Banguntapan dengan menangkap tersangka berinisial PR (26 tahun) Satpam, Alamat Tapanrejo
Tajem Rt. 10/33 Maguwoharjo Depok Sleman. Adapun korban berinisial FD (15
tahun) pelajar, alamat Jl. Bener No. 34B Tegalrejo Yokyakarta.
Tersangka ditangkap
petugas reskrim Polsek Banguntapan di tempat kerjanya yaitu di Kampus Atmajaya
Gejayan Yokyakarta pada hari Rabu, 16 Juli 2014 jam 22.00 Wib. Keberhasilan penangkapan
ini karena keuletan petugas dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan
informasi terkait kasus tersebut di seputar TKP. Kemudian Pelaku dibawa ke
Polsek Banguntapan oleh Kanit Reskrim Iptu Feby Dwinata bersama anggotanya
Aipda Daru Marzuki dan Bripka Yoyok Hendratmoko, SH untuk dimintai keterangan perihal
tindak pidana yang telah dilakukannya.
Kanit
Reskrim menjelaskan pada hari Minggu dinihari sekira jam : 01.30 wib tanggal 13
Juli 2014 Korban mengirim BBM kepada Maria Estiarini pacar tersangka yang isinya
bahwa korban mengajak tidur pacar tersangka dengan diberikan imbalan Rp 200.000,-
.
Merasa
dilecehkan lantas Ria Vallen mengirimkan isi BBM tersebut ke tersangka. Selanjutnya
tersangka dan pacarnya menjebak Korban di tempat yang telah ditentukan. Kemudian
pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 jam 04.15 Wib korban tiba dilokasi yang
sudah ditentukan yakni Jl. Pedak baru Rt. 16 Karangbendo Banguntapan dan tidak
lama kemudian Tersangka datang bersama 2 temannya dengan menggunakan sepeda
motor Honda Vario AB-6103-NQ dan langsung menemui korban sudah menunggu beberapa
saat.
Tersangka kemudian
mengeluarkan bayonet dan ditempelakan pada rusuk kiri korban dan mengaku
sebagai suami dari Ria Vallen. Selanjutnya tersangka meminta dengan paksa
beberapa barang barang milik korban yaitu dua buah HP Black berry Aries, HP I
Phone TRI G 16 GB seri A 1303 dan Dompet berisi Kartu Pelajar, SIM C serta uang
sebesar Rp. 200.000,-. Sebelum pergi teman pelaku juga menyundutkan rokok
dilubang hidung korban dan memukul mulut korban, kemudian meninggalkan korban
dilokasi kejadian, jelas Kanit
Reskrim polsek Banguntapan.
Sebagai
catatan pelaku pernah dihukum karena tindak pidana pencurian play station di
wilayah Depok Sleman pertengahan 2013 silam. Dan Saat ini jajaran Reskrim
polsek Banguntapan masih mencari 2 teman pelaku yang melarikan diri. (Sihumas
Banguntapan)
Posting Komentar