Kamis, 19
Maret 2015 di Koperasi KSU Prima Jasa di Mutihan Rt 01, Wirokerten,
Banguntapan, Bantul telah terjadi penggelapan uang. Korban adalah Koperasi KSU Prima Jasa. Sedangkan
tersangka adalah NG (laki-laki, 39 tahun) pekerjaan Mantri Koperasi KSU Prima
Jasa.
Penggelapan
berawal ketika terlapor menjabat sebagai mantri Koperasi KSU Prima Jasa dan
menarik angsuran pinjaman dari nasabah, namun setelah dilakukan pengecekan oleh
petugas ternyata ada penyelewengan oleh tersangka sejak tanggal 15 Oktober 2011
sampai dengan tanggal 14 Maret 2015.
Atas kejadian tersebut Koperasi KSU Prima
Jasa mengalami kerugian sebesar Rp. 50, 674 juta. Atas kejadian tersebut pihak
koperasi melaporkan ke Polsek Banguntapan untuk pengusutan lebih lanjut.
(Sihumas Sek Banguntapan)
Posting Komentar