POLRES BANTUL AMANKAN SIDANG TERDAKWA KASUS HELLO KITTY, TERDAKWA DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA

Selasa, 24 Maret 20150 komentar



Polres Bantul kembali mengamankan Sidang lanjutan kasus Hello Kitty dengan terdakwa NK (16) di Pengadilan Negeri Bantul, Senin, 23 Maret 2015 pukul 09.00 Wib. Polres Bantul melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya sidang.

Sidang yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari itu dilaksanakan secara tertutup dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum, Heradian Salipi menuntut NK dengan hukuman kurungan 4 tahun dikurangi masa tahanan 25 hari. Menurut JPU, NK telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Usai persidangan JPU, Heradian Salipi menjelaskan, seharusnya ancaman hukuman bagi pelanggar dua pasal tersebut adalah kurungan selama 8 tahun apabila terdakwa sudah dewasa. Namun karena NK masih di bawah umur, maka ia hanya dikenakan separuhnya, yaitu 4 tahun kurungan. Menurut Heradian, hal tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU untuk menuntut NK. “Hal itu sudah sesuai UU Tentang Peradilan Anak bahwa tuntutan maksimal setengah dari ancaman hukuman sebenarnya,” terang Heradian.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban LAA disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram.

Lima pelaku, empat diantaranya perempuan termasuk NK dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron. (Bag Humas Res Bantul)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger