Polres Bantul kembali mengamankan
Sidang lanjutan kasus Hello Kitty dengan terdakwa NK (16) di Pengadilan Negeri Bantul,
Senin, 23 Maret 2015 pukul 09.00 Wib. Polres Bantul melakukan pengamanan baik
secara terbuka maupun tertutup. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Sidang yang dipimpin
hakim Intan Tri Kumalasari itu dilaksanakan secara tertutup dengan agenda mendengarkan
pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum, Heradian
Salipi menuntut NK dengan hukuman kurungan 4 tahun dikurangi masa tahanan 25
hari. Menurut JPU, NK telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan secara
bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Usai persidangan JPU,
Heradian Salipi menjelaskan, seharusnya ancaman hukuman bagi pelanggar dua
pasal tersebut adalah kurungan selama 8 tahun apabila terdakwa sudah dewasa.
Namun karena NK masih di bawah umur, maka ia hanya dikenakan separuhnya, yaitu
4 tahun kurungan. Menurut Heradian, hal tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU
untuk menuntut NK. “Hal itu
sudah sesuai UU Tentang Peradilan Anak bahwa tuntutan maksimal setengah dari
ancaman hukuman sebenarnya,” terang Heradian.
Seperti diberitakan
sebelumnya, korban LAA disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat,
disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara
menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu
tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram.
Lima pelaku, empat
diantaranya perempuan termasuk NK dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan
empat tersangka lainnya masih buron. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar