Demi
meningkatkan pelayanan masyarakat Polsek Banguntapan membuat panel prosedur
pembuatan / penerbitan SIM (surat ijin mengemudi).
Panel prosedur ini
dipasang pada dinding ruang pelayanan masyarakat SPKT Polsek Banguntapan, Jumat,
27 Maret 2015 pukul 09.00 wib.
Diharapkan masyarakat pemohon SIM baru / perpanjangan yang datang ke Polsek bisa
langsung baca dan bila belum faham bisa langsung tanya kepada petugas.
Selain
prosedur pembuatan SIM, Polsek Banguntapan juga membuat spanduk yang intinya
mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba. Maksud dan tujuan pemasangan
spanduk untuk menghimbau semua kalangan masyarakat bersama-sama perangi
narkoba.
Juga terselip
maksud bilamana ada masyarakat yang terlanjur terjerumus narkoba dan berusaha
untuk sembuh maka dihimbau untuk melaporkan diri untuk dibina / rehabilitasi
dari ketergantungan narkoba dan tidak akan dipidanakan.
Mari
bekerjasama untuk perangi narkoba demi indonesia yang lebih baik. Baik untuk
diri sendiri keluarga maupun lingkungan. Jauhi narkoba biar hidup lebih
bermakna. (Sihumas Sek Banguntapan)
Posting Komentar