Selasa, 19 Maret 2013

PEMBERLAKUAN PERKAP NO. 9 TAHUN 2012, PASAL 28 AYAT 2 DAN 3 TENTANG PERPANJANGAN SIM



Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan informasi di masyarakat bahwa pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012,  pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”, akan diberlakukan pada tanggal 1 maret 2013".

Maka dengan adanya pemberitaan tersebut diatas, Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.

Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.
Demikian informasi ini dibuat agar dapat menjadi acuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar