Senin, 16 Juni 2014

SAT SABHARA POLRES BANTUL SIDANGKAN 4 TERSANGKA TIPIRING



Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan 4 tersangka Tipiring hasil tangkapan Operasi Cipta Kondisi di Obyek wisata seputar obyek wisata pantai Parangtritis dan Samas yang dilaksanakan pada hari Minggu malam, 15 Juni 2014.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negri Bantul pada hari Senin, 16 Juni 2014 dengan menghadirkan terdakwa MRN (47 tahun), WYD (18 tahun), TKS (20 tahun) dam SGR (23 tahun) yang semuanya warga Temanggung Jateng. Mereka diamankan oleh petugas saat pesta miras di Landasan pacu Pantai Depok Bantul.

Hakim Amad Wijayanto, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada masing masing terdakwa sebesar Rp 100.000,-  dan biaya sidang sebesar Rp 2.000,- atau kurungan 3 hari karena terbukti melanggar pasal 492 KUHP yakni mabuk mabukan di tempat umum.

Waka Polres Bantul, Kompol Donny Siswono, SIK mengatakan, kegiatan operasi Cipta Kondisi ini akan terus ditingkatkan pelaksanaanya demi tercipta situasi yang kondusif jelang bulan Ramadhon dan Pilpres 2014. Biarpun kita padat akan jadwal kampanye Pilpres namun operasi ini akan terus kami laksanakan demi terciptanya kamtibmas yang aman, tegasnya. (Sat Sabhara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar