Minggu, 28 September 2014

PENGGALAN SEJARAH POLISI LALU LINTAS: MASA KEMERDEKAAN



Pada periode 1945-1950 di masa proklamasi sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI menetapkan masuknya Polisi di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai Jawatan Kepolisian Negara diikuti dengan ditunjuknya Kepala Kepolisian Negara RI pertama.

Jawatan Kepolisian menghadapi berbagai kesulitan, sedangkan keberadaan mereka sangat dibutuhkan. Maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan penetapan Pemerintah No. 11/SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dengan Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan tersendiri di bawah Perdana Menteri. Pada masa ini Jawatan Kepolisian Negara melakukan berbagai pembenahan, diantaranya menyusun kembali Polisi Lalu Lintas dan tugas lain pada masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar