Minggu, 28 September 2014

PENGGALAN SEJARAH POLISI LALU LINTAS: TAHUN 1950-1964



Pada periode tahun 1950-1959 lahirlah seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara RI yang secara terus menerus dilakukan reorganisasi disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat sehingga dipandang perlu dibentuknya suatu wadah yang konkrit bagi penanganan masalah-masalah lalu lintas. Oleh karenanya, pada tanggal 22 September 1952 dalam order Kepala Jawatan Kepolisian RI No. 20/XVI/1955 dibentuklah Seksi Lalu Lintas Jalan yang secara taktis langsung dibawah Kepala Kepolisian Negara. Selanjutnya pada tanggal 23 September 1959 status Seksi Lalu Lintas Jalan diperluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUKA).

Reorganisasi pertama dah lalu lintas dari Dinas Lalu Lintas / PNUKA dimasukkan kedalam Korps Polisi tugas umum pada tanggal 31 Desember 1961, namun kemudian pada tanggal 23 November 1962 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas yang terpisah dari Polisi Tugas Umum. Sedangkan berdasarkan Kep. MEN PANGAK No. 11/SK/MK/1964 pada tanggal 14 September 1964 untuk pertama kalinya reorganisasi menggunakan istilah Direktorat Lalu Lintas di tingkat Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar