Dalam rangka menciptakan situasi yang tenteram, aman dan
nyaman bagi masyarakat, Sat Sabhara
Polres Bantul mengadakan operasi miras di beberapa tempat yang dicurigai
menjual miras ilegal yang ada di wilayah Bantul, Kamis, 24 April 2015 pukul
19.30 Wib.
Operasi dipimpin langsung leh Kasat Sabhara AKP Riyono,SH
didampingi oleh Ipda Iwan Novianto dan Aiptu Herman Susilo dengan melibatkan
anggota Dalmas.
Dalam operasi ini petugas melakukan penyisiran ditempat
tempat yang dicurigai menjual miras. Sesampainya di rumah makan Bebek Plengkung
Pelemsewu Panggungharjo Sewon Bantul petugas menemukan puluhan miras siap jual
tanpa dilengkapi surat izin yang disimpan di warung makan tersebut. Selain
menyita puluhan miras, petugas juga memanggil pemiliknya atas nama ES (45
tahun) alamat Kadipaten Wetan Kt III/283 Rt 024/007 Kadipaten Kraton Yogyakarta
datang ke Polres Bantul untuk diadakan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah
Plaga Cardonnay 20 botol, Plagarose 11
botol, Tequela setengah botol, Bir Bintang 16 botol dan Bir Anker 13
botol. Saat ini keseluruhan barang bukti tersebut disimpan di gudang Sat Sabhara Polres Bantul.
Kasat Sabhara mengimbau kepada masyarakat apabila
menemukan warung / toko yang masih menjual miras, agar bisa dilaporkan ke polisi karena barang
tersebut adalah sumber dari segala sumber munculnya kejahatan.
"Kami sebagai penegak hukum akan terus melakukan
razia sampai kabupaten Bantul ini benar benar bebas miras, tegasnya. (Sat
Sabhara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar