Sidang tiga pasangan Mesum yang dipimpin oleh Hakim Sulistiyono Dwi P, SH pada tanggal 14 Mei 2013 di PN Bantul |
Hari Senin tanggal 13 Mei 2013, pukul 22.00 wib, Sat
Sabhara Polres Bantul yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Riyono SH dan Iptu Dwi
Santosa berserta Ton Dalmas Regu III melaksanakan Ops Pekat di wilayah hukum
Polres Bantul dengan sasaran Miras dan pasangan mesum di lokasi obyek wisata
Pantai Parangtritis.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap losmen kelas
melati dan di losmen Eden mendapati 2 pasangan selingkuh serta di losmen Parikesit
mendapati 1 pasangan selingkuh. Yang selanjutnya dibawa ke kantor Sat Sabhara
Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Mereka melanggar Perda Bantul No 5
tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang melaksanakan
perbuatan mesum (Larangan perzinahan ditempat umum).
Operasi Pekat dilanjutkan ke wilayah Imogiri melakukan
ops miras dan mendapatkan miras 9 botol Vodka milik Sdr. Jumiko alamat
Parangkusumo Kretek, Bantul. Dalam operasi tersebut petugas juga mendapatkan miras
7 botol anggur orangtua, dan 7 botol air mineral 800 gram yang berisi arak/ciu yang
dimiliki oleh Eko Mulyono warga Minggiran Imogiri Bantul. Mereka melanggar pasal
21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) perda kab. Bantul No. 2 tahun
2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan
minuman beralkohol dalam wilayah hukum polres Bantul. Barang bukti tersebut selanjutnya
dibawa ke Sat Sabhara Polres Bantul kemudian pemiliknya dipanggil hari selasa tgl
14 Mei 2013 untuk dimintai keterangan.
Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 ke tiga pasangan
mesum tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani persidangan.
Hakim Sulistiyono Dwi P. SH. Dengan panitera Sri Haryani memutuskan hukuman 2
bulan percobaan kurungan dan apabila melanggar dalam masa percobaan tersebut
dihukum 4 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp. 1000,-.
Dalam kesempatan tersebut menurut Kasat Sabhara AKP
Riyono, SH Mengatakan Ops Pekat Rutin Dilaksanakan untuk mengantisipasi angka
Kriminalitas yang cenderung semakin meningkat.
Untuk hasil pelanggaran Miras para tersangka akan disidangkan
pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Bantul. Bersamaaan
dengan sidang Miras yang berhasil didapat oleh Sat Sabhara Polres Bantul pada
Hari Sabtu tgl 11 Mei 2013 yang lalu.
Posting Komentar