Hari
Selasa tanggal 14 Mei 2013 pukul 10.30 Wib, Anggota gabungan Sat Sabhara Polres Bantul Ton Dalmas Regu II dengan Sat Pol PP dan Dinas Sosial Kab. Bantul yang dipimpin Kasat Sabhara
AKP Riyono, SH, KBO Ipda Edi Susanto dan Iptu Dwi Santosa melaksanakan operasi gepeng (gelandangan & pengemis) dan Anjal (Anak Jalanan) di wilayah hukum Polres Bantul dengan
sasaran pengamen yang ada di simpang empat sepanjang jalan Ringrod
selatan mulai dari Simpang empat Tamantirto, Kasihan
sampai dengan Simpang empat Blok O Banguntapan yang
terbagi dalam 2 kelompok di tiap kelompok terdapat anggota Polri ,Pol PP, dan
Dinas Sosial Kab. Bantul.
Para pengamen jalanan tersebut selain mengganggu pemandangan dan
arus lalu lintas juga melanggar
pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat
1 berbunyi “Barang siapa
minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan
kurimgan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta
minta yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing
masing umurnya lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”
Dalam operasi tersebut personil Sat Sabhara
menurunkan 20 Personilnya, sedangkan dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
sebanyak 11 Personil dan Dinas Sosial dari Kabupaten Bantul sebanyak 4
personil.
Kegiatan tersebut
mendapati : 25 gelandangan dan pengamen yang terdiri dari 1 orang cacat dengan
kursi roda, 10 anak-anak, 2 balita, 1 cacat gagu, 6 remaja punk dan 5 orang tua. Dengan rincian 9 perempuan dan 16 laki laki. Selanjutnya untuk
yang cacat 1 orang dititipkan di Panti Rehabilitasi
Cacat di Kecamatan Pundong dan 17 anak anak serta balita di bina ke Dinas
Sosial Kecamatan Sewon Bantul, dan untuk 7 orang dilaksanakan penindakan
tipiring yang rencananya akan disidangkan pada hari
Rabu tanggal 15 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Bantul.
Posting Komentar