Polres
Bantul terus meningkatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat seperti
kemarin sore petugas gabungan Sat Resnarkoba dan Polsek Bantul melaksanakan
operasi pekat di wilayah Polsek Bantul, Senin, 6 Mei 2013 pukul 18.30 wib.
Kegiatan ini menindak lanjuti berbagai informasi warga di wilayah Polsek Bantul
yaitu peredaran narkoba dan miras mulai
merebak di wilayah Polres Bantul.
Operasi
ini dipimpin oleh Ipda Pjw Winoto Raharjo dan berhasil menangkap penjual miras tanpa
izin dan menyita Miras darinya yang berjenis Lapen sebanyak 37 liter. Adapun
penjual miras tersebut berinisial HRD (39 tahun) alamat Code, Dk. Sragan Rt 05,
Trirenggo, Bantul, Bantul. Tersangka di tangkap dirumahnya dan selanjutnya
diadakan penggeledahan oleh petugas dan diketemukan miras jenis lapen sebanyak
37 liter yang disimpan didalam 3 karung siap dijual. Tersangka selanjutnya
diadakan pemeriksaan dan terbukti melanggar perda Bantul no. 2 tahun 2012
Ipda
Pjw Winoto Raharjo menjelaskan, operasi ini dilakukan di lakukan sebagai upaya
pencegahan tindak kriminalitas di wilayah Polres Bantul, karena kebanyakan
kasus perkelahian antar remaja dan tindak pidana lainya kebanyakan disebabkan
karena mengkomsumsi miras,” jelasnya.
Beliau
juga mengimbau kepada warga yang mengetahui penjualan miras dapat segera
menginformasikan kepada kepolisian terdekat, agar dapat dengan segera
ditindaklanjuti. “Warga tidak usah takut melapor kepada petugas, karena identitas
pelapor akan kami rahasiakan,” himbaunya.
Posting Komentar