Rabu, tanggal 11 September 2013 pukul 17.00 hingga 16.00
Wib Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan kegiatan operasi/razia Mesum di beberapa
penginapan dan hotel kelas Melati yang ada di wilayah Sewon, Kasihan dan
Banguntapan. Dari giat operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 pasangan
Mesum.
Kasat Sabhara AKP Riyono, SH yang memimpin operasi
tersebut menjelaskan, dari 5 Pasangan mesum yang berhasil diamankan salah
satunya adalah PNS yang berinisial RUS
(48 tahun) warga Gamping Sleman, jelasnya.
Operasi ini akan terus dilaksanakan demi terciptanya
ketentraman masyarakat dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah
Bantul, tutupnya.
Selanjutnya tadi pagi Kamis, 12 September 2013, lima pasangan
mesum tersebut disidangkan di pengadilan Negeri Bantul. Oleh Hakim Intan Kumalasari, SH yang
memimpin sidang, kelima pasangan mesum di kenai pelangaran Tipiring
Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat
umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 299,000,- atau kurungan selama 14 hari serta
biaya perkara Rp.1.000,-.
Posting Komentar