Waka Polsek Pajangan Iptu Herlan Budiman beserta
anggotanya hadiri Sosialisasi tahap ke 2 Pembangunan Kampus II UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta oleh Kepala Biro AUK (Administrasi Umum Keuangan) UIN Sunan
Kalijaga Bpk. Drs. H. Yusuf Khusaini, MA. di Masjid Diponegoro Dk
Kembangputihan Guwosari Pajangan Bantul, Rabu, 11 September 2013 jam 19.30 Wib.
Kepala Biro AUK UIN Sunan Kalijaga Bpk. Drs. H. Yusuf Khusaini,
MA mengatakan bahwa rencana pembangunan Kampus II UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
tadinya akan dibangun di wilayah Sleman namun karena pertimbangan sesuatu hal
maka dialihkan ke wilayah Bantul. Bupati Bantul mengarahkan pembangunan kampus
didaerah Pajangan karena memiliki histori perjuangan Pangeran Diponegoro untuk
mengusir penjajah, yang nantinya dipadukan dengan perjuangan Sunan Kalijaga
dalam mengembangkan Islam di tanah Jawa.
Perpaduan tersebut diharapkan dapat mencetak generasi
penerus yang berpendidikan tinggi dan agamis. Rektor UIN pernah mengahap ke
Sultan Hamengkubuwono X namun belum mendapat petunjuk dan setelah Bupati Bantul
dan Rektor UIN menghadap kembali, Sultan Hamengkubuwono X mengatakan “Yo Wis
UIN digawe neng Pajangan Wae” (Ya Sudah UIN dibangun di Pajangan Saja).
Kami harapkan ijin dan kerjasama dari masyarakat Guwosari
Pajangan yang tanahnya terkena pembangunan UIN untuk membantu mewujudkannya
karena berdasarkan pengalaman pembangunan suatu Universitas akan membawa dampak
yang positif bagi perkembangan ekonomi sehingga kesejahteraan dan harkat
masyarakat sekitarnya dapat meningkat seperti di daerah kasihan UMY dan ISI Sewon.
Masyarakat yang merelakan tanahnya untuk pembangunan UIN, amal kebaikannya
terhitung sebagai amal jariah yang tidak putus-putus hingga akhir zaman.
Sambutan Asek I Bidang Pemerintahan Kab. Bantul Bpk. Drs.
Misbakhul Munir yang menyampaikan pesan dari Bupati Bantul agar masyarakat
Pajangan menerima dan membantu serta mendukung terwujudnya pembangunan Kampus
II UIN Sunan Kalijaga di daerah Guwosari Pajangan dengan menyetujui serta tidak menaikkan harga
tanah karena aparat pemerintah sudah mempunyai tim penilai untuk menafsir harga
tanah untuk digunakan sebagai fasilitas umum harga tanah sewajarnya saja.
Sambutan Kepala Biro Hukum Pemda Prov. DIY Bpk Sumadi,SH,
MH yang menyampaikan Penunjukan Guwosari sebagai tempat dibangunnya Kampus II
UIN Sunan Kalijaga Sudah lama mempunyai histori perjuangan Pangeran Diponegoro
dan nama UIN Sunan Kalijaga, memadukan perjuangan agama dan perjuangan mengusif
penjajahan, sehingga UIN dapat mencetak kader bangsa yang mempunyai dasar agama
dan mempunyai pendidikan dan pengalaman yang tinggi yang diharapkan dapat
mengangkat harkat dan mastabat Bangsa Indonesia. Visi Gubernur DIY pada tanggal
10 Oktober 2012 ketika Rakyat Yogyakarta mendapatkan Keistimewaanya yaitu untuk
mengembangkan wilayah pesisir pantai DIY sepanjang ± 150 km sebagai tempat
masuknya dan berkembangnya pembangunan, kita lihat Kulon Progo dengan Bandara
Internasinal dan Pelabuhannya yang akan segera dibangun, Gunung Kidul yang
mempunyai tempat wisata yang bagus dan dapat menarik wisata dalam maupun luar
negerinya. Dan Kab. Bantul yang akan dijadikan sebagai pengembangan pendidikan,
industri dan kebudayaan, yang tentunya kedepan harkat dan kesejahteraan
masyarakat Guwosari, Pajangan dan Kab. Bantul dapat terangkat.
Sambutan dilanjutkan oleh Kabag Bantuan Hukum Pemda Prov.
DIY Bpk. Sukamto yang menjelaskan pentahapan proses pembangunan Kampus II UIN
Sunan Kalijaga, yang dimulai dari Tahap persiapan, Pendataan awal, Konsultasi
Publik, Tahap Pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
Dalam sesi tanya jawab warga masyarakat yang diwakili
oleh Sdr Daroji (kentolan Lor) dalam hal ini setuju dan menginginkan tanah
miliknya untuk diganti di daerah Guwosari dan dijawab oleh Kepala Biro Hukum
Bpk. Sumadi,SH, MH hal tersebut dapat diwujudkan melalui musyawarah, ada 4
pilihan penggantian, diganti uang, tanah, relokasi warga atau ikut dijadikan
saham (untuk industri), Beliau juga
menambahkan apabila UIN jadi dibangun di Guwosari manfaat pertama dan utama
kesejahteraan masyarakat dan ekonominya dapat terangkat, fasilitas-fasilitas
penunjang seperti jalan, listrik dan air akan di bangun dan diperbaiki.
Pertanyaan Bpk. Bambang (Mantan Camat Pajangan) setuju,
menanyakan kejelasan tahapan-tahapan pembangunan UIN Yogyakarta di Pajangan,
dan dijawab oleh Karo Hukum Bpk. Sumadi dan dilanjutkan oleh Ibu Ratih Mardewi
dari Kanwil BPN Yogyakarta, pertama tahap sosialisasi dan ± 2 minggu akan
dilanjutkan ke tahap pendataan mengenai tanah siapa luasnya berapa, dan apabila
data sudah lengkap nanti Kanwil BPN DIY, BPN Bantul, perangkat Desa dan warga
yang tanah miliknya kena pembangunan ke tahap konsultasi publik setuju atau
tidak setuju tanahnya digunakan untuk pembangunan UIN dan akan diberi data
fisik, yuridis dan peta bidang, setelah itu ke tahap pelaksana Kanwil BPN DIY
dan BPN Bantul akan menunjuk dan menetapkan pejabat penilai pertanahan, orang
tersebut mempunyai kualifikasi dan sertifikasi dari Menteri Keuangan untuk
menafsir harga tanah, tanaman dan tumbuhan serta bangunan, apabila masyarakat
setuju masyarakat akan segera mendapat ganti rugi.
Dasar dari kami yaitu UU No 2 Tahun 2012 tentang
pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, Perpres No 71 Tahun 2012 dan
Juknis Kepala BPN No 5 tahun 2012. Proses sekarang beda dengan proses yang
kemaren dimana masyarakat dan panitia pengadaan tanah mengadakan musyawarah
tawar menawar harga untuk sekarang yang menafsir harga tanah tanaman tumbuh dan
bangunan adalah pejabat Penilai Pertanahan yang sudah tersertifikasi dari
Menteri Keuangan dan mempunyai lisensi dari BPN.
Sdr. Wahyudi Kentolan Lor (Setuju) menanyakan kemana
tempat mengadu apabila masyarakat dirugikan seperti masalah tanah belum selesai
sudah didirikan bangunan dan dijawab oleh Bpk. Sumadi, Beliau akan siap
menampung dan menyelesaikannya, Pemerintah akan menyelesaikan terlebih dahulu
baru membangunnya. Beliau juga berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya
dengan calo dan provokasi yang mengaku dari Pemerintah, bisa melaporkan ke
dirinya.
Sdr. Gino Kentolan Lor menanyakan apakah bisa masyarakat
pemilik tanah menjual menyisakan sebagian tanahnya untuk usaha dan dijawab oleh
Bpk. Sumadi, nanti tergantung dari penetapan lokasi apakah kena semua atau
sebagian, apabila kena semua masyarakat dapat mencari dan membeli tanah
disekitarnya dan dapat dimusyawarahkan.
Sdr. Gunawan menanyakan permasalahan apabila masyarakat
setuju akan tetapi masalah harga tidak sepakat, dijawab oleh Ibu Ratih BPN DIY
bahwa setelah proses penilaian tanah masyarakat yang tidak setuju dapat
mengajukan keberatan harga dan dalam jangka waktu tertentu pejabat penilai
pertanahan akan mengumumkan perbaikan harga, apabila masih keberatan dapat
mengajukan keberatannya ke PN hingga MA ada tata cara penyelesaiannya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Tapem
Pemda Prov. DIY Haryanto, SH, Kepala Biro Hukum Pemda Prov. DIY Bpk Sumadi,SH,
MH, Asek I Bidang Pemerintahan Kab.
Bantul Drs. Misbakhul Munir, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Bantul Drs. Danang Erwanto, M.Si, Kanwil BPN DIY Ibu
Ratih Mardewi, Kabag Bantuan Hukum Pemda Prov. DIY Bpk. Sukamto, dari Panitian
dipimpin langsung Karo AUK (Administrasi Umum Keuangan) UIN Sunan Kalijaga Drs.
H. Yusuf Khusaini, MA, Camat Pajangan Drs. Susanto, Danramil Pajangan Kapten
Waluyo dan Babinsanya Sertu Ahmad Solikin, Kepala Desa Guwosari H. Muh.
Suharto, Sekdes Guwosari H. Walidan, Kabagpem Guwosari M. Taufik, Ketua BPD
Guwosari Juremi, Kepala Dukuh Kentolan Lor Sagimin, mantan Kepala Dukuh
Watugeduk Sihono, Kepala Dukuh Kalakijo Bpk. Sareh, Tokoh Masyarakat Guwosari
dan Masyarakat Desa Guwosari Pajangan yang memiliki tanah yang akan dibuat
Kampus II UIN Sunan Kalijaga hadir 135
orang.
Acara ditutup dengan pembacaan doa bersama dan hingga
selesainya acara sosialisasi tersebut situasi dalam keadaan aman kondusif. (Humas
Pajangan)
Posting Komentar