Penjagaan
yang dilakukan oleh Polri di beberapa tempat bertujuan untuk menciptakan dan
memelihara kamtibmas, keselamatan jiwa raga dan harta benda, serta mewujudkan
tegak dan tertib hukum di masyarakat.
Adapun tugas
yang dilakukan dalam penjagaan, antara lain:
1. Mencegah
atau menangkal segala bentuk tindakan kejahatan / pelanggaran di daerah
tanggung jawabnya masing-masing.
2. Memberikan
pelayanan, antara lain menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.
3. monitor secara aktif setiap saat segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi pada seluruh jajaran Polri di wilayahnya;
4. Sampaikan secara cepat dan tepat setiap bentuk kejadian/gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayahnya.
Sedangkan
dalam peranannya, penjagaan berperan sebagai pintu gerbang pertama memberikan
pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk:
- Penerimaan
dan penanganan pertama laporan/pengaduan.
- Pelayanan
permintaan bantuan / pertolongan kepolisian.
- Penjagaan
markas termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti.
- Penyelesaian
perkara ringan / perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum dan
peraturan/kebijakan dalam organisasi Polri.
Posting Komentar