FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
- Pelayanan Kepolisian kepada masyrakat secara terpadu,antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ( LP ), Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ), Surat pwembweritahuan Perkembangan Hasil Pwenyidikan ( SP2HP ),Surat tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ),Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Surat Tanda Terima Pemberitahaun ( STTP ), Surat Tanda Lapor Diri ( SKLD ), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyrakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM ) dan Surat tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ).
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara ( TPTKP ),Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan institusi pemerintah.
- Pelayanan masyrakat melalaui surat dan alat komunikasi antara lain telepon,pesan singkat,faksimili,jejaring sosial ( internet ).
- Pelayanan informasi yang berkaiatan dengan kepentingan masyrakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan registrasi pelaporan,penyusunan dan penyampaian laporan harian Kepada Kapolres Melalui Bagops.
+ komentar + 1 komentar
selamat malam
mohon di jl gajah mada diadakan operasi gabungan pada malam minggu baik dari Sat Lantas,Sat Intel,Sat Reskrim utk antisipasi hal2 yg tidak di inginkan ,karena pada malam minggu jl gajah mada sangat ramai dan para muda mudi yg mengendarai sepeda motor ugal-ugalan,sekali-kali diadakan OPS gabungan biar memberi efek jera dan tertib
terimakasih
Posting Komentar