Berikut beberapa
pasal UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang sebaiknya diketahui oleh para
pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat / lebih untuk
ditaati demi ketertiban, keamanan dan keselamatan dijalan serta terhindar
tilang :
• Kenakan
Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Gunakanlah
helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah
menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat
(8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan
Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para
pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU
Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan,
perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat / lebih yang tak memiliki rumah-rumah
dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi ? Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278.
• Tak Punya
SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan
yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru
tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara.
Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana
dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
281).
• Konsentrasi
dalam Berkendara
Pasal 283 UU
Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak
Rp 750.000
• Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para
pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi
kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi
sepeda motor
Diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat
(3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi
roda empat/lebih
Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK,
Jangan Lupa
Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan
bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi
pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus
yang Sah Ya…
Pasal 288
Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi
atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus
jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan
sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk
menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan
Lampu Utama pada Malam Hari
Saat
berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan
sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib
Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para
pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu
utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok,
Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap
pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini,
Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp
250.000
• Jangan
Sembarangan Pindah Jalur
Para
pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan
isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama
satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop!
Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah
satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di
Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan
Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan
mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan
dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108.
Agar
menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam
berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2)
Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi
bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b.
diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan
sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda
motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan
kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain.
Selamat
berkendara !
+ komentar + 1 komentar
gini pak.. saya pernah ditilang gara-gara tutup pentil ban belakang gak ada.. lha itu gak ada uunya..
Posting Komentar