SAT LANTAS POLRES BANTUL

FUNGSI SATUAN LALU LINTAS

  1. Satuan Lalu Lintas adalah unsur pelaksana Polres yang dalam dalam tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kapolres.
  2. Satuan Lalu Lintas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyrakat, penegak hukum, pengkajian masalah Lalu Lintas, administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :
  • Pembinaan fungsi lalu lintas di lingkungan Polres dan Polsek Jajaran.
  • Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
  • Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban Lalu Lintas.
  • Penyelenggaran administrasi registrasi dengan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan di Polres.
  • Penyelenggaraan patroli jalan raya serta penanganan kecelakaan Lalu Lintas serta menjamin kelancaran Lalu Lintas di jalan raya.
 

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger