FUNGSI SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL
- Satuan Reskrim adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres
- Satuan Reskrim bertugas membina fungsi dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan operasional dan adminitrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Dalam menyelengarakan tugas di maksud Sat Reskrim menyelengarakan fungsi sebagai berikut :
Pembinaan fungsi / penyelidikan
tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi serta kegiatan-kegiatan lain yang
menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres.
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
penyelidikan / penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan
pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku remaja, anak dan wanita
dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelenggaraan Fungsi
Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
Penyelenggaraan pembinaan teknis
dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidik PPNS.
Pelaksanaan analisis setiap kasus
dan isu-isu menonjol besetra penanganannya dan mempelajari / mengkaji
efektifitas pelaksanaan tugas-tugas fungsi Reskrim.
Sat Reskrim di pimpin oleh Kasat
Reskrim yang bertanggungjawab kapada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari berada di bawah kendali Waka Polres.
Kasat Reskrim di bantu oleh Kaur Bin Ops disingkat
KBO yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
+ komentar + 1 komentar
Untuk melaporkan adanya pusat penjualan miras ilegal di wilayah Polsek Sewon yg merusak generasi muda & anak-anak di wilayah Polres Bantul apakah bisa di TL oleh Kasat reskrim.?
Posting Komentar