Polres Bantul berhasil mengungkap kasus perjudian online yang terjadi di wilayahnya. Seorang pria berinisial YB (43), warga Bambanglipuro, berhasil diamankan setelah kedapatan mengoperasikan perjudian secara ilegal.
Diketahui peran pelaku dalam kasus ini menerima pembelian nomor togel dari beberapa orang yang akan memasang nomor.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menjelaskan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul.
“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelas Dian saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit handphone merek Infinix Hot 8 berwarna ungu yang digunakan untuk akses perjudian online.
“Cara kerjanya pelaku membeli dan menebak sebuah angka sebanyak dua hingga empat angka yang akan dipasang sebelum jam 22.45 WIB. Apabila tebakan benar maka akan mendapatkan 25%,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan didapati bahwa sebanyak 10 orang telah memasang nomor kepada pelaku, yang mana YB memiliki akun di situs judi online dengan nama istanaimpian3.
“Setelah Dia mendapat uang dari orang-orang yang setor ke pelaku lalu langsung dipasang ke aplikasi atau web itu,” tambah Dian.
Kemudian pihak kepolisian telah melakukan pengajuan pemblokiran terhadap akun tersebut kepada Kominfo dan Komidigi. Pendalaman terkait teknis pelaku menggunakan website tersebut hingga kini masih dilakukan.
YB dikenai pelanggaran Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta bagi mereka yang terbukti menawarkan, menyelenggarakan, atau menggunakan kesempatan perjudian.
Sementara itu, YB mengaku baru sekitar setahunan menlancarkan aksinya. “Omset yang didapatkan tidak tentu biasanya 100 ribu seharinya,” ujar YB.
Posting Komentar