Apakah polisi punya wewenang menilang sepeda motor yang
STNK-nya telah mati 2 tahun. Bagaimanakah persoalan ini?
Jawaban:
Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang
untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau
sering disebut dengan tilang.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa
kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan
bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa
berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya
harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis
masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan
perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah
yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU
LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan
jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau
memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa
berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik
kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi
kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat
diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor
sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di
jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud
adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No.
Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko
Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu
lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP,
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin
Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan
(STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan
perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa
berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas
Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan
bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam
Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998
tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang
merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar
Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab
VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana
diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran
dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian
dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan
berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan
berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi,
Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran
atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup
bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana
kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara
bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan ini, maka polisi memang berwenang
untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang
Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Posting Komentar