Senin tanggal 23 September 2013 pukul 07.00 wib, Kapolres
Bantul AKBP Surawan, SIK menjadi irup pada upacara di SMA 1 Bantul dalam rangka
HUT Lalu Lintas yang ke 58. Hal ini juga dilaksanakan oleh para Kapolsek
beserta anggotanya di masing masing sekolah yang ada diwilayahnya.
Sambutan dari Kapolri Jendral Timur Pradopo yang
dibacakan oleh Kapolres menyampaikan bahwa upacara bendera hari ini sedikit
berbeda dibandingkan dengan hari hari sebelumnya, karena yang bertindak selaku
pembina upacara adalah anggota polri, dimana pada hari hari biasa, tidak
berdiri didepan para siswa seperti saat ini, namun lebih banyak dijumpai di
persimpangan jalan, mengatur arus lalu lintas pada rute perjalanan para siswa menuju
dan kembali dari sekolah.
Tentunya kegiatan ini memiliki tujuan tertentu yaitu agar
anggota Polri lebih dekat dengan para pelajar, sehingga dapat bertatap muka,
berbicara dan menyampaikan langsung beberapa hal yang penting, seperti masalah
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di indonesia
dewasa ini, sudah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan, karena
berdasarkan data di korps lalu lintas polri, pada tahun 2011 sebanyak 32.657
orang meninggal dunia, pada tahun 2012 turun menjadi 29.654, namun angka
kematian ini masih tergolong tinggi, dengan variasi penyebab kecelakaan yang
semakin kompleks. Apabila kita analisa secara kuantitatif, maka dalam satu
bulan, angka kematian mencapai 2.471 orang, setara dengan 82 orang per hari,
atau dalam setiap jam terdapat 3 hingga 4 jiwa yang meninggal dunia akibat
kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, apabila fokus analisa di arahkan kepada
pelaku yang terlibat, maka di sepanjang bulan Januari hingga Juni 2013 ini,
telah terjadi sebanyak 244 kasus kecelakaan setiap hari. Apabila kita
perhatikan secara detail, ternyata hampir 20 persen diantaranya melibatkan
remaja berusia di bawah 16 tahun dengan status pelajar yang berkendara sepeda
motor.
Mencermati data kecelakaan seperti di atas, dapat kita
maknai, bahwa budaya disiplin masyarakat Indonesia pada umumnya, dan para
pelajar khususnya masih sangat rendah, meskipun sebagian diantaranya sudah
tertib dan disiplin. Potret masih rendahnya tingkat disiplin pelajar ini
bukanlah merupakan sebuah rekayasa, tetapi selaras dengan fakta yang ada,
melalui pengamatan terhadap para pelajar, ketika sedang berlalu lintas di jalan
raya.
Hal ini dapat dilihat dan banyak dijumpai pada pagi dan
siang hari, ketika para pelajar seakan saling berlomba untuk lebih cepat sampai
ke tempat tujuan, tidak ada yang mau mengalah, bahkan lampu merah seakan bukan
tanda untuk berhenti dan memberi kesempatan pengguna jalan yang lain. Hal
lainnya yang sangat membahayakan adalah, ketika hendak membelok ke kiri atau ke
kanan dan berpindah jalur, para pelajar terkadang tidak memberi tanda bagi
pengguna jalan yang lain. Disamping itu juga, masih banyak ditemukan, ketika
berkendara sepeda motor, para pelajar berboncengan lebih dari satu orang, tidak
mengenakan helm sebagai peralatan keselamatan, serta tidak menyalakan lampu
utama.
Beberapa kebiasaan tidak baik seperti diatas harus
dirubah, karena pada dasarnya usia dibawah 17 tahun, meskipun bisa mengemudikan
kendaraan, sebenarnya belum cakap secara fisik dan kejiwaan, ketika di jalan
raya anak - anak berperilaku seenaknya, tanpa memperhatikan kepentingan orang
lain. Terlebih pada situasi seperti ini, terdapat aturan - aturan baku yang
harus ditaati, dan diperlukan pemahaman yang utuh, bahwa jalan raya pada
hakekatnya bukanlah milik pribadi, melainkan milik bersama, serta harus dibagi
penggunaannya dengan orang lain.
Kebiasaan berkendara sepeda motor yang belum disertai
dengan nilai disiplin, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat
fatal bagi dirinya sendiri maupun orang lain. permasalahan seperti ini, apabila
diabaikan dan tidak segera ditangani secara serius, maka akan menjadi
penyumbang terhadap jumlah fatalitas kecelakaan.
Menyikapi persoalan diatas, kini negara kita telah
bertekad untuk mengurangi jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu
lintas, sebesar 50 % pada tahun 2020, dan 80 % pada tahun 2035. hal ini sesuai
dengan deklarasi pbb, tentang dekade aksi keselamatan jalan dan rencana umum
nasional keselamatan.
Peserta upacara yang saya cintai dan saya banggakan,
Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
dalam pasal 226 mengamanatkan kepada kita bahwa, untuk menciptakan keselamatan
lalu lintas, perlu disusun program pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang
dalam pelaksanaannya memerlukan partisipasi para pemangku kepentingan,
pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah
mengeluarkan instruksi presiden nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi
keselamatan jalan, yang salah satunya mengatur pembagian secara merata, peran
dan konsentrasi tugas masing - masing kementerian / lembaga penyelenggara
lalulintas dan angkutan jalan, dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan di
indonesia. dalam instruksi presiden ini, polri berperan menangani perilaku pengguna
jalan yang berkeselamatan.
Dalam kaitannya dengan keselamatan berlalu lintas, faktor
manusia sangat berkaitan dengan keadaan fisik dan psikologi seseorang. Secara
fisik, tubuh manusia tidak dirancang untuk bergerak dalam kecepatan tinggi,
khususnya pada saat mengalami benturan fisik dengan obyek lainnya, sehingga
akibat yang ditimbulkan dalam sebuah peristiwa kecelakaan dengan kecepatan
tinggi, akan berakibat fatal bagi tubuh manusia, bahkan dapat menyebabkan
meninggal dunia. sedangkan secara psikologis, konsentrasi seseorang pada saat
mengemudi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. adapun faktor
internal meliputi pengetahuan, keterampilan, pengalaman, kondisi kesehatan,
serta tekanan atas permasalahan, sedangkan faktor eksternal antara lain, berupa
penggunaan handphone dan peralatan teknologi lainnya, yang dapat mempengaruhi
konsentrasi pengemudi.
Guna memperoleh capaian hasil pemenuhan target nasional
terhadap tingkat keselamatan berlalu lintas dari pilar perilaku pengemudi ini,
polri telah berkomitmen untuk mewujudkan program – program keselamatan, yang
bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra - mitra keselamatan
lalu lintas pada tingkat lokal, nasional bahkan internasional. oleh karena
itulah, pada kesempatan yang baik ini, polri sangat berharap adanya kemitraan
yang sinergis dengan pihak sekolah dan orang tua, dalam menjaga dan mewujudkan
keselamatan para pelajar, dari musibah kecelakaan lalu lintas.
Adik - adik pelajar peserta upacara yang saya hormati,
berkaitan dengan permasalahan kecelakaan lalu lintas, sebagai penyebab
munculnya berbagai permasalahan sosial dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat,
polri telah memulai dengan penyempurnaan pendataan kecelakaan lalu lintas yang
valid dan nyata, sehingga dapat menjadi sumber utama pengkajian dan perumusan
kebijakan, dalam pengembangan program - program keselamatan, yang akan
dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk di setiap sekolah.
Program selanjutnya yang bertitik tolak dari analisa dan
evaluasi secara mendalam oleh polri adalah, bahwa solusi untuk memecahkan
krisis keselamatan jalan, hanya dapat diimplementasikan melalui kolaborasi
multisektoral dan kemitraan. oleh karena itu melalui program road safety
partnership action, ditekankan kepada munculnya upaya - upaya koordinasi antar
stakeholder, dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut keselamatan
jalan, dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai tahap evaluasi, guna
menentukan kebijakan selanjutnya. pada konteks ini, pihak sekolah dan para
pelajar diharapkan, dapat turut andil serta ambil bagian, dalam aksi kerjasama
pencegahan, dan melakukan kajian strategis keselamatan lalu lintas.
Sedangkan dihadapkan pada kondisi minimnya pengetahuan
pengemudi tentang pemahaman aturan berlalu lintas yang berlaku, polri berbenah
dengan melakukan program penyempurnaan sistem penerbitan surat ijin mengemudi.
program ini difokuskan pada peningkatan kecakapan mengemudi, dan dilaksanakan
dengan penyempurnaan terhadap sistem pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta
penyempurnaan sistem uji.
Bagi setiap calon pengemudi, sistem pendidikan dan
pelatihan mengemudi, merupakan hal yang wajib untuk diikuti, karena bertujuan
meningkatkan kualitas pengemudi yang peka, peduli dan empati akan keselamatan.
sedangkan penyempurnaan sistem uji sim, bertujuan untuk mewujudkan sistem
penerbitan SIM, yang berkualitas bagi keselamatan dengan berbasis kompetensi.
Program keselamatan lainnya adalah penegakan hukum
terhadap pelanggaran, yang potensial menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dimana
program ini dilaksanakan, untuk upaya tegak dan berfungsinya norma - norma hukum
bidang lalu lintas. program ini mencakup pelanggaran lalu lintas, yang
menimbulkan fatalitas korban meninggal dunia, antara lain pengemudi yang
mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, ugal – ugalan, dan pengemudi
yang belum cukup umur.
Program berikutnya yang digelar polri adalah pendidikan
keselamatan berlalu lintas, yang merupakan bagian dari pelajaran tata krama,
atau sopan santun etika berlalu lintas, yang perlu diajarkan kepada setiap
pelajar, karena cerminan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari etika berlalu
lintas di jalan. program ini diselenggarakan, baik melalui pendidikan
keselamatan berlalu lintas secara formal maupun informal. terkait dengan hal
ini, polri bekerjasama dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan, telah
menyusun bahan - bahan pelajaran tentang keselamatan berlalu lintas pada
tingkat SD, SMP dan SMA, untuk diajarkan kepada para siswa. sedangkan program
pendidikan keselamatan berlalu lintas yang bersifat informal, telah
dilaksanakan kegiatan seperti polisi sahabat anak (untuk tk), patroli keamanan
sekolah, police goes to school, saka bhayangkara, duta lalu lintas, taman lalu
lintas, yang kesemuanya diselenggarakan dalam upaya peningkatan pemahaman
berlalulintas.
Program lain yang tidak kalah penting adalah kampanye
keselamatan berlalu lintas, yang harus dilaksanakan secara terus menerus. dalam
program ini, para pelajar harus selalu diingatkan serta disegarkan kembali,
tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas, dan resiko atau
akibat apabila mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam rangka mengakselerasi kegiatan kampanye keselamatan
berlalu lintas, polri menilai perlunya upaya untuk bermitra dengan sekolah dan
orang tua, utamanya dalam rangka melarang pemakaian kendaraan bermotor oleh
pelajar di bawah umur 17 tahun. dalam kegiatan ini, peran sekolah dan keluarga
sangat vital, mengingat sekolah dan keluarga merupakan media yang paling
lengkap, dalam hal transformasi nilai dan budaya, ke setiap individu - individu
di dalamnya.
Pemahaman keselamatan lalu lintas sudah harus
dikampanyekan kepada anak - anak, secara terus menerus dimulai dari usia dini,
sehingga kesadaran akan aman selamat dan tertib berlalu lintas, menjadi inhern
dalam mindset generasi muda kita.
Adik - adik pelajar peserta upacara yang saya hormati, saya
cintai dan saya banggakan.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengajak kepada
para pelajar untuk : 1. Biasakan sebelum melakukan aktivitas, untuk berdoa
memohon kepada tuhan yang maha esa, agar apa yang kita cita - citakan dikabulkan.
2. Belajar dengan serius dan fokus, karena tugas pelajar yang utama adalah
belajar dan belajar. 3. Berjuang keras menerapkan nilai disiplin diri, dalam
menjalankan peraturan yang berlaku, baik di sekolah maupun di jalan raya. 4. Mulailah
belajar memikirkan masa depan, tentukan pilihan apakah saudara akan kuliah atau
ingin manjadi apa setelah sekolah nanti. bagaimana jadinya cita - cita itu,
jika saudara mengalami cedera badan yang serius, akibat kecerobohan dan kelalaian
dalam berkendara. 5. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas bagi lingkungan
di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat.
Kemudian kepada para guru, komite sekolah, dan kepala
sekolah, saya mengajak, mari bersama -sama untuk turut menjaga dan memastikan
keamanan dan keselamatan anak - anak kita dalam berlalu llntas. Akhirnya, saya
mengucapkan terima kasih atas segala perhatiannya, dan selamat belajar. Demikian
sambutan yang dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa
senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita sekalian dalam
mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara. "jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan
Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan".
Dalam acara upacara tersebut, Kapolres juga meyerahkan
simbul pelopor keselamatan berlalulintas yang diterima kepala sekolah SMAN 1
Bantul sebagai sekolah yang ditunjuk untuk untuk menjadi pelopor keselamatan
berlalulintas di kabupaten Bantul.
Setelah upacara bendera selesai selanjutnya diadakan acara tatap muka antara Kapolres Bantul dan Kepala sekolah diruang kepala sekolah untuk membahas tentang keamanan dan ketertiban sekolah. kegiatan berakhir dengan aman dan tertib.
Posting Komentar